Tangerang, 7 Juli 2025 – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus mengingatkan pentingnya keselamatan penerbangan dengan mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.
Larangan bermain layang-layang di sekitar Bandara maupun di jalur penerbangan telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional penerbangan, di antaranya:
Adapun area-area yang termasuk dalam kawasan terlarang untuk aktivitas bermain layang-layang meliputi wilayah pemukiman di jalur pendaratan dan lepas landas pesawat, area sekitar pagar bandara (perimeter selatan & utara), serta kawasan terbuka dengan radius hingga 15 km dari titik pusat bandara.
Aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur penerbangan dapat membahayakan keselamatan pesawat, menimbulkan gangguan pada pergerakan pesawat, navigasi & komunikasi pesawat, merusak baling-baling atau mesin pesawat hingga berpotensi menyebabkan insiden serius.
Bandara Soekarno-Hatta juga secara aktif melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sekitar bandara, pemasangan rambu dan spanduk larangan, serta penyebaran informasi terkait bahaya bermain layang-layang di jalur penerbangan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, menjelaskan bahwa keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama. “Kami terus mengimbau seluruh masyarakat di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ujarnya.
Dwi Ananda Wicaksana menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah juga diharapkan agar pengawasan di lapangan semakin optimal, “Kami juga berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan.”
Sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, Bandara Soekarno-Hatta mengajak seluruh warga di sekitar bandara untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan jalur penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang di area terlarang. Untuk pelaporan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan, masyarakat dapat menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia.